Keringanan UKT untuk Mahasiswa Terdampak COVID-19

Ilustrasi kebijakan bantuan bagi mahasiswa terdampak pandemi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Beberapa waktu lalu, kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menuntut keringanan biaya UKT. Sebab, pandemi Covid-19 dirasakan telah berdampak terhadap kondisi ekonomi, sehingga beban UKT dirasa menjadi berat.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Menjawab aspirasi tersebut, Mendikbud langsung mengeluarkan skema kebijakan untuk membantu mahaswa yang menghadapi kendala ekonomi akibat pandemi ini. Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kendala finansial karena dampak pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dibuat dalam rangka memastikan bahwa keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi.  

 Di dalam Siaran Pers Nomor 142/sipres/A6/VI/2020, dijelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 adalah tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada empat arahan kebijakan baru terkait dengan penyesuaian UKT mahasiswa di dalam Permendikbud tersebut. Yaitu:

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

1.    UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.

2.    Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).

Membongkar Tuduhan Pratikno sebagai Operator Politik Jokowi, Strategi untuk Menjatuhkan

3.    Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.

4.    Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ?6 SKS. Poin ini diperuntukkan bagi mahasiswa semester 9 pada program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4), dan mahasiswa semester 7 bagi mahasiswa program D3.

Mencermati berbagai poin kebijakan tersebut, Kemdikbud memberikan berbagai bentuk keringanan. Yakni cicilan UKT, penundaan UKT, penurunan UKT, beasiswa, hingga infrastruktur.  

Pertama, cicilan UKT. Artinya, mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT tanpa bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran cicilan yang disesuaikan kemampuan ekonomi mahasiswa atau keadaan masing-masing.

Kedua, penundaan UKT. Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran disesuaikan kemampuan ekonominya masing-masing.

Ketiga, penurunan UKT. Artinya, mahasiswa tetap membayar UKT, namun bisa mengajukan penurunan biaya dengan jumlah UKT baru yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi dan kriteria penerimaan sesuai ketentuan program beasiswa yang berlaku.

Kelima, bantuan Infrastruktur. Mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Melihat berbagai bentuk bantuan tersebut, terlihat bahwa jalan untuk mendapatkan keringanan biaya perkuliahan selama pandemi ini terbuka lebar. Artinya, mahasiswa bisa aktif memanfaatkan keringanan yang disediakan tersebut. “Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” kata Mendikbud Nadiem Makariem, sebagaimana dikutip dalam siaran pers tersebut.

Dana Bantuan UKT

Selain kebijakan penyesuaian UKT tersebuut, Kemendikbud juga telah menganggarkan 1 triliun rupiah untuk program Dana Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Penerima Dana Bantuan UKT tersebut akan diutamakan dari mahasiswa Terguruan Tinggi Swasta (PTS). Anggaran dana dari Dikti ini sebagai bentuk bantuan kepada mahasiswa PTS yang mengalami kesulitan ekonomi dalam membayar UKT.

“Dan kami juga mengalokasikan dana sebesar 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out,” kata Mendikbud Nadiem Makarim (kompas.com, 21/06/2020).

Dijelaskan dalam Siaran Pers Nomor: 142/sipres/A6/VI/2020, agar bisa mendapatkan dana UKT mahasiswa tersebut, ada sejumlah syarat. Pertama, calon penerima harus dipastikan orangtuanya mengalami kendala finansial sehingga tidak mampu membayar UKT semester ganjil 2020.

Kedua, penerima Dana Bantuan UKT juga bukan mahasiswa yang sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. Ketiga, Dana Bantuan UKT tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sedang menjalankan semester ganjil (3,5, dan 7) pada tahun 2020.

Kita tahu, jumlah PTS jauh lebih banyak daripada PTN. Bagi PTS yang pendanaannya mayoritas dari UKT, pandemi ini jelas terasa berat dan membuat kondisi menjadi rentan, sehingga Kemdikbud mesti memberi bantuan. Di sinilah, tuntutan penghapusan UKT PTN yang disuarakan mahasiswa BEM PTN SI tempo hari menjadi tidak bijak, jika melihat situasi berat yang sedang dialami PTS.

Demi keadilan, Kemdikbud mesti mengambil jalan tengah agar tak terjadi kecemburuan sosial antara mahasiswa PTN dan PTS. Maka, keringanan UKT untuk PTN dan bantuan dana UKT khususnya untuk PTS dirasa menjadi langkah bijak di tengah situasi pandemi ini.

Kita berharap, berbagai keringanan dan bantuan tersebut bisa diimplementasikan dengan cepat dan baik oleh PTN dan PTS di Indonesia. Sehingga mahasiswa merasa terbantu dan bisa menjalani studi dengan lancar di tengah situasi pandemi ini.   

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.