Bantuan Rumah Subsidi dan Hambatan Penyambungan Listrik

Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)
Sumber :
  • vstory

VIVA - Pemerintah memberi bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meringankan cicilan memiliki rumah subsidi sebagai dampak pandemi virus corona Covid-19.

Ada 2 stimulus yang pertama adalah subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Yang kedua memberikan bantuan pembayaran uang muka anggaran untuk pembelian rumah bersubsidi.

Selain itu juga pembebasan pajak PPN untuk program rumah subsidi. Adapun jumlah penambahan rumah subsidi di tahun 2020 adalah sebanyak 175.000 rumah. Hal tersebut terdapat dalam Perpu no 1 tahun 2020 yang telah di sahkan menjadi UU no 2 tahun 2020.

Namun realisasi program rumah subsidi mengalami hambatan penyambungan listrik ke rumah-rumah subsidi karena pihak PLN tidak dapat melakukannya dengan alasan tidak memiliki dana.

Padahal program penyambungan listrik ke rumah subsidi sudah berjalan lancar dalam beberapa tahun belakangan ini.

Kami berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan terkait program dampak covid 19 yakni rumah subsidi dalam hal ini biaya penyambungan dari konsumen dan atau developer yang terlalu besar karena harus membiayai investasi pihak PLN.

Aturan internal PLN sekarang adalah developer membayar seluruh biaya investasi mulai dari travo, tiang, kabel , kwh dan lain lain sampai upah pemasangan padahal selama ini deveoper cukup membayar Rp 1.244 juta maka masyarakat berpenghasilan rendah sudah bisa mendapatkan sambungan listrik 1.300 VA di rumah-rumah subsidi tersebut.

Menurut aturan permen kementrian ESDM maka konsumen dilarang memberikan hibah atau sejenisnya untuk memenuhi selisih antara biaya penyambungan 1.300 VA dengan biaya investasi PLN maka kebijakan internal PLN adalah penyesuian kenaikan daya sehingga rumah subsidi tidak lagi menggunakan daya 1.300 VA.

Di banyak kasus hitungan investasi PLN bisa membuat developer membayar 4 kali lipat dari harga biaya penyambungan untuk daya 1.300 VA jadi kalau 4 kali lipatnya maka yang dibayar Rp 4.289 jt daya 4.400 VA dan Rp 5.355 jt daya 5.500 VA.

Sedang rumah mewah saja banyak pakai daya 2.200 VA

Tak masuk akal rasanya kalau rumah subsidi tapi pakai daya 4.400 VA atau 5.500 VA karena harus menyesuaikan biaya investasi PLN.

Sementara Permen PUPR no 20 tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pasal 21 mensyaratkan listrik harus sudah berfungsi saat akad kredit sehingga menjadi kendala proses akad kredit.

Sementara yang telah terlanjur akad kredit juga tidak bisa menempati rumah subsidi karena tidak adanya aliran listrik ke rumah.

Kami yakin pemerintah akan memperhatikan kendala listrik ini selain rumah subsidi adalah salah satu program menghadapi dampak covid-19 juga karena rumah subsidi ini memiliki industri ikutan sebanyak 170 jenis seperti semen, besi, keramik, engsel, atap, paku, plafond, kayu, baja ringan, pasir, batu, kunci, jendela, pintu, kursi, meja, tempat tidur, cat, dempul, kuas dll.

(Penulis: Ato' Ismail, ST, Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Kahmi, Wakil Sekretaris Bidang UMKM,  Majelis Nasional Kahmi)

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik
Ilustrasi belajar mengajar di sekolah dasar.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Kebijakan Merdeka Belajar yang digulirkan oleh Kemendikbudristek menjadikan pembelajaran lebih fleksibel.

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.