Kemerdekaan dan Nasionalisme menurut Perspektif Hukum Islam

Memasang bendera merah putih sebagai wujud nasionalisme
Sumber :
  • vstory

VIVA – Tidak terasa sekarang sudah memasuki bulan Agustus 2020 yang berarti negara kita, Indonesia akan merayakan hari kemerdekaannya ke-75 pada tanggal 17 Agustus nanti.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Tapi, apakah Indonesia saat ini sudah sepenuhnya merdeka? Semoga negara kita tercinta ini semakin mandiri (lepas dari ketergantungan pihak asing), jaya, berprestasi di semua bidang, dan yang terpenting diridhoi AllahSWT. Amin.

Kemerdekaan suatu negara merupakan suatu kondisi di mana negara memiliki hak kendali penuh atas seluruh wilayah negaranya tanpa bergantung (campur tangan) pada negara lain.

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Jadi, kalau pemerintahan suatu negara memiliki kebijakan yang masih dipengaruhi atau disetir pihak lain, apalagi pihak tersebut dari negara asing, maka dipastikan negara tersebut belum sepenuhnya merdeka, hanya formalitas saja.

Jangankan intervensi dari negara asing, intervensi dari pihak lain masih satu negara tapi di luar pemerintahan seperti partai politik itupun tidak diperbolehkan. Jadi, pemerintah berdaulat penuh dan bertanggung jawab penuh atas negara yang dipimpinnya.

Membongkar Tuduhan Pratikno sebagai Operator Politik Jokowi, Strategi untuk Menjatuhkan

Terkadang, masalah negara yang berutang besar ke pihak asing juga bisa menjadi salah satu faktor negara tersebut belum sepenuhnya merdeka, karena pihak asing tersebut merasa memiliki jasa besar, jadi perlu ikut campur urusan negara tersebut walau dengan dalih yang lebih halus, yaitu hanya ingin membantu negara tersebut.

Atau membangun proyek ini itu memunculkan utang yang besar dan demi menyelamatkan anggaran negara akhirnya dibebankan kepada rakyat melalui pajak yang semakin tinggi maupun kenaikan tarif secara diam-diam.

Jangan sampai pula negara mengalami resesi. Jika itu terjadi, pemerintah berada dalam fase keputusasaan, rakyat semakin menderita, dan semakin jauh dari yang namanya merdeka secara ekonomi.

Kemerdekaan menurut perspektif hukum Islam merupakan kebebasan yang dimiliki tiap manusia dengan dibatasi syariat atau hukum Islam, menghargai hak-hak hidup orang lain, serta bebas dari penindasan.

Kemerdekaan sebetulnya merupakan fitrah yang dimiliki manusia sejak lahir, hanya terkadang hak itu dirampas saat dewasa akibat keserakahan manusia.

Dasar hukum utamanya dari Al-Qur’an tentang kisah nyata nabi dan rasul terdahulu yang berjuang untuk memerdekakan umat manusia dari segala macam kezaliman dan penindasan, serta mengajak umatnya menuju jalan yang diridhoi Allah SWT.

1. Kisah Nabi Ibrahim yang umatnya menyembah berhala. Nabi Ibrahim datang untuk memerdekakan mereka dari penghambaan yang keliru menuju penghambaan yang benar, yaitu menyembah Allah Swt (QS. Al-An'am ayat 76-79).

Jika dikaitkan dengan kehidupan saat ini, penghambaan serupa bisa saja terjadi misal penghambaan terhadap uang. Demi uang, ada orang rela bertengkar dengan saudara dekatnya sendiri, rela mengusir orangtuanya sendiri, bahkan sampai membunuh orang lain.

Jika itu yang terjadi, orang tersebut sama sekali belum merdeka, sudah diperbudak uang, ditambah lagi dikuasai oleh hawa nafsu dan iblis. Naudzubillah..

2. Kisah Nabi Musa yang memerdekakan umatnya dari kezaliman dan kesombongan penguasa Fir'aun sampai mengaku-ngaku sebagai Tuhan. Pada akhirnya, Allah SWT yang memberikan balasan setimpal kepada Firaun yang terlambat menyesal saat sudah sakaratul maut sehingga taubatnya ditolak oleh Allah Swt (QS. Ibrahim ayat 5-6).

Semoga kisah Nabi Musa ini menjadi pelajaran, khususnya pemimpin negara, agar tidak sombong dan bertindak zalim terhadap rakyatnya. Apalagi dalam kondisi pandemi korona, akan semakin terlihat mana kinerja pemimpin yang amanah, mana yang sebaliknya.

Selain kemerdekaan, kita mengenal nasionalisme. Nasionalisme merupakan paham dan sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang didasari kesamaan cita-cita, tujuan, dan kebudayaan, sehingga bersikap setia terhadap negaranya demi mempertahankan kedaulatan negara.

Tentunya berbeda dengan patriotisme yang cenderung menunjukkan sifat kepahlawanan (meneladani pahlawan nasional) terhadap negaranya, seperti sikap pantang menyerah dan rela berkorban (baik harta, tenaga, maupun nyawa), serta biasanya lebih ke individu, bukan masyarakat.

Nasionalisme menurut perspektif hukum Islam dijelaskan dalam:

1.Al-Qur'an surat Ali Imran ayat terakhir (200). Intinya adalah orang yang beriman harus selalu menguatkan kesabaran, tetap bersiap siaga di perbatasan negerinya, dan bertakwa kepada Allah Swt, agar mendapatkan keberuntungan. Berarti siap membela negaranya sebagai bagian dari nasionalisme sekaligus ketakwaan kepada Allah Swt

2. Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 59. Intinya adalah kewajiban orang beriman untuk taat kepada pemimpin negara setelah taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Taat kepada pemimpin negara diwajibkan selama mereka juga taat kepada Allah Swt dan tidak berbuat zalim kepada rakyatnya. Taat kepada pemimpin negara sebagai bagian dari nasionalisme, dalam hal ini menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi negara

3. Al-Qur'an surat Fathir ayat 28, bahwa seungguhnya yang takut kepada Allah Swt di antara hamba-hamba-Nya adalah ulama. Intinya adalah kedudukan ulama yang taat kepada Allah Swt begitu diutamakan dan wajib didengar pendapatnya, baik oleh rakyat maupun pemimpinnya. Hal itu pula berlaku saat membangkitkan nasionalisme. Ulama yang taat kepada Allah Swt akan memberi petunjuk dan ilmu yang penting, serta tentu saja bermanfaat bagi kemajuan negara

4. Hadis Sahih Al-Bukhari, Rasulullah mengatakan: "wahai manusia, janganlah kalian mengharap mencari musuh, mintalah keselamatan kepada Allah SWT. Tetapi jika bertemu mereka bersabarlah, dan ketahuilah bahwa surga di bawah naungan pedang".

Intinya adalah ketika bertemu musuh yang hendak menyerang negara, maka sikap menghindari peperangan, mencari solusi terbaik dengan dialog, berdoa kepada Allah Swt, dan bersabar adalah bentuk nasionalisme yang utama.

Sekarang, kita memasuki era new normal, di mana kita harus beradaptasi dengan fase kehidupan di masa pandemi korona, termasuk dalam mengisi kemerdekaan. Ada perwujudan nasionalisme yang dapat dilakukan dalam mengisi kemerdekaan di era new normal:
1. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan memasang bendera merah putih secara serentak mulai dari tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan:
Pasal 4
a. Lebar bendera harus 2/3 dari panjang, warna merah di bagian atas dan warna bagian putih di bagian bawah dengan ukuran yang sama
b. Kain bendera tidak boleh luntur
c. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
d. Ukuran 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
e. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan dan biasa digunakan di rumah-rumah warga
f. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
g. Ukuran 30 x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
h. Ukuran 20 x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

Pasal 57 dan 66
Dilarang merusak, merobek, mencoret, menginjak-injak, membakar, dan melakukan perbuatan tercela lainnya terhadap bendera merah putih, karena hukumannya bisa dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 500 juta

2. Saat upacara bendera 17 Agustus 1945, presiden memastikan tidak akan mengundang banyak tamu untuk datang ke istana, jumlah Paskibra hanya 3 orang saja, dan kegiatan penunjang dilakukan secara virtual. Hal ini kemungkinan diterapkan terhadap instansi pemerintah maupun swasta

3. Ajakan pemerintah kepada setiap WNI untuk menghentikan aktivitasnya saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan pada upacara bendera 17 Agustus 1945. Untuk menyaksikannya, warga bisa menontonnya di televisi

4. Mematuhi protokol kesehatan, sehingga perayaan lomba agustusan yang mengundang kerumunan baiknya ditiadakan dahulu. Atau bisa saja tetap dilaksanakan secara virtual

5. Mengabdikan diri dan berkarya sesuai dengan profesi dan keahlian yang dimiliki, sehingga hasil karyanya bisa bermanfaat bagi orang banyak, bahkan untuk kemajuan negara juga

6. Taat pada Pancasila dan UUD 1945

7. Taat hukum

8. Taat pajak

9. Mencintai produk-produk dalam negeri dan mendukung keberadaan UMKM agar ekonomi Indonesia bangkit

10. Menggelorakan kembali lagu-lagu nasional dan daerah.

11. Mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam berkomunikasi

12. Memperkenalkan budaya bangsa, terutama kepada orang asing

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.