Meminimalisir Risiko Penularan COVID-19 di Kalangan Siswa

Protokol Kesehatan di Sekolah Harus Diterapkan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Akibat penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang menggemparkan dunia sejak akhir 2019, kegiatan belajar mengajar belum berjalan sebagaimana mestinya. Pembelajaran secara daring adalah satu-satunya cara agar proses belajar mengajar tetap berjalan.

Pembelajaran Berdiferensiasi dan Upaya Menumbuhkan Potensi Peserta Didik

Meskipun, selama ini banyak keluhan dari banyak pihak, terutama yang berada di daerah 3T. Kegiatan belajar mengajar secara online di daerah-daerah tersebut masih belum maksimal karena minimnya jaringan internet.

Memasuki masa new normal, di saat pemberlakuan PSBB di beberapa daerah yang terpapar corona sudah dihapus, muncul polemik di dunia pendidikan: haruskah kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara tatap muka? Bagaimana dengan protokol kesehatan seperti pemakaian masker, penyemprotan disinfektan, dan pemakaian hand sanitizer?

Terima Penghargaan karena Menangkan Capres 5 Kali Beruntun, Denny JA Beri Pesan Politik

Melalui siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor: 219/Sipres/A6/VIII/2020, Kemendikbud memberikan klarifikasi terhadap kekhawatiran cluster Covid-19 di Satuan Pendidikan. Hal ini seiring dengan diizinkannya sekolah yang berada di zona kuning dan hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Perizinan itu telah menuai kekhawatiran terhadap adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama di kedua zona tersebut. Pertimbangan membuka pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau merupakan bentuk kesadaran pemerintah akan banyaknya aspirasi masyarakat terkait kendala dan dampak negatif dari pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Membongkar Tuduhan Pratikno sebagai Operator Politik Jokowi, Strategi untuk Menjatuhkan

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kemendikbud, Jumeri, mengungkapkan bahwa, pemerintah menyadari bahwa pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya cluster-cluster baru.

Dalam pertemuan telekonferensi, Jumeri menjelaskan, Kemendikbud sudah memberikan instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Selain itu, kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota (kemdikbud.go.id).

Jaga Kesehatan di Saat Pembelajaran

Selama pembelajaran daring, banyak keluhan yang disampaikan terkait pembelajaran secara daring yang dilakukan sejak Maret lalu. Sejumlah orangtua merasa keberatan dengan pembelajaran jarak jauh karena menambah beban biaya pendidikan. Orangtua harus membelikan anak perangkat ponsel pinter dan kuota internet yang tidak sedikit.

Diizinkannya pembelajaran tatap muka di daerah zona kuning dan hijau memang berdasarkan keluhan dan masukan dari sejumlah satuan pendidikan yang masih belum bisa maksimal melakukan pembelajaran secara daring.

Namun, ada beberapa pihak yang juga mengkhawatirkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, mengingat jumlah penyebaran korona di Indonesia semakin meningkat. Mereka takut dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka jumlah penyebaran semakin luas, dan zona-zona aman tersebut menjadi zona merah seperti beberapa daerah lain yang memang dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Agustus 2020, Satuan Pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan.

Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari (1). Pemda/Kanwil, (2). Kepala Sekolah, (3) Komite Sekolah, (4). Orang Tua. Jika orang tua tidak setuju maka, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa. 

Jika Satuan Pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali Satuan Pendidikan. Jumeri menjelaskan, implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.

Sementara itu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi secara kontinu dengan Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.

Berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id per 13 Agustus 2020, terdapat 33 Kabupaten/Kota yang berada di zona merah, 222 Kabupaten/Kota berada di zona oranye, 177 Kabupaten/Kota berada di zona kuning, dan sisanya 82 Kabupaten/Kota berada di zona hijau dan zona tidak terdampak.

Pembelajaran Dilakukan secara Bertahap

Dikutip dari Siaran Pers Kemendikbud Nomor: 213/Sipres/A6/VIII/2020, pembukaan kembali satuan pendidikan untuk pelaksanaan tatap muka harus dilakukan secara bertahap.

Untuk satuan pendidikan umum dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan SMK, tatap muka dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 30-50 persen dari kapasitas kelas.

Sementara itu, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK) jumlah maksimal di dalam satu kelas sebanyak 5 peserta didik.

Sementara, untuk Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka sejak masa transisi. Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im, dalam pertemuan telekonferensi menuturkan, pengawasan yang ketat, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan tugas penanganan Covid-19 akan terus dilaksanakan guna memantau perkembangan implementasi kebijakan tersebut.

Jangan sampai pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka mejadi cluster baru penyebaran virus korona. Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag dan Kemenkes serta Satuan Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Jika ada indikasi tidak aman atau zonanya berubah warna maka sekolah tersebut wajib ditutup.

Dampak Negatif dan Positif Pembelajaran Jarak Jauh

Di masa pandemi, keamanan dan kesehatan siswa dan pendidik harus diperhatikan. Jangan sampai satuan pendidikan di sejumlah daerah menjadi cluster baru penyebaran virus korona.

Satu-satunya solusi untuk keamanan siswa dan pendidik di masa pandemi adalah pelaksanaan pembelajaran secara daring. Dalam siaran pers Kemendikbud dijelaskan bahwa, sekolah yang berada di zona merah tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh demi keamanan siswa dan pendidik.

Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang selama ini dilakukan bukan tanpa pertimbangan. Memang, pembelajaran tatap muka lebih kondusif, namun bukan berarti pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bukan tanpa manfaat.

Konselor dan psikolog Pro Help Center dan Reis Community, Nuzulia Rahma Tristinarum menjelaskan sisi negatif dan positif pemberlakuan PJJ selama pandemi Covid-19. Dampak negatif bagi anak, menurutnya, anak jadi terbatas sosialisasi dengan teman-temannya.

Anak juga kehilangan motivasi atau kehilangan semangat belajar. Selain itu, pembelajaran juga jadi bergantung pada koneksi internet yang terkadang menyulitkan. Dampak lainnya selama PJJ adalah kedisiplinan anak jadi menurun.

Dampak PJJ bukan hanya terasa pada anak, tapi juga pada orang tua. PJJ memicu peningkatan biaya untuk sistem belajar daring. Selain itu, orang tua merasa kesulitan dalam mendampingi anak belajar, terutama bagi orang tua yang bekerja dan tetap ke kantor. Orang tua juga merasa kesulitan membuat anak disiplin.

Sedangkan dampak positif PJJ pada orang tua, mereka jadi lebih mudah mengobservasi atau memantau proses belajar anak. Selain itu, orang tua jadi lebih mengenal anaknya sendiri, terutama dalam hal akademik.

Orang tua jadi tahu, bidang atau kompetensi apa yang dikuasai anak dan yang kurang dikuasai. Dengan mengetahui potensi anak, ayah dan ibu jadi tahu bagaimana mengembangkan kompetensi anak ke depannya (republika.co.id).

Kegiatan pembelajaran yang selama ini dilakukan secara daring memang menimbulkan dampak, baik positif maupun negatif. Namun, pemerintah telah berusaha semaksimal mungkin agar penyebaran corona tidak semakin luas dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Dalam hal ini, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.