Etika Jurnalistik; Mengklarifikasi Sumber Berita dalam Islam.

tabayyun
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sumber berita secara umum digunakan untuk menggali kebenaran suatu peristiwa. Sumber berita bisa diambil dari dokumen, catatan, kliping, buku, dan juga saksi mata.

Istilah saksi mata digunakan karena jurnalis tidak berada di tempat saat peristiwa tersebut terjadi. Berbeda dengan dokumen atau catatan, saksi mata lebih banyak kekurangannya.

Bisa saja terjadi pengakuan yang tidak tepat karena ada kepentingan pribadi atau kelompok pada kejadian tersebut. Oleh karena itu, mengklarifikasi sumber berita menjadi hal yang sangat penting.

Dalam buku Reporting and Writing, Melvin Mencher seperti dikutip Luwi dalam Catatan-Catatan Jurnalisme Dasar (2005) menyatakan bahwa manusia terkadang kurang dapat dipercaya dan akurat dibandingkan sumber-sumber seperti dokumen, catatan, referensi dsb.

Dalam hal ini, wartawan harus benar-benar mencari narasumber atau saksi mata yang layak dan memenuhi syarat bicara. Sebab karakter manusia juga berbeda-beda. Ada yang tidak amanah dan tidak jujur dalam berkata namun ada juga yang sebaliknya. Oleh karena itu, "tebang pilih" dalam dunia jurnalisme diperlukan.

Memvalidasi informasi yang didapat mesti melalui tahapan cross check dan klarifikasi. Dalam islam dikenal dengan istilah tabayyun. Tabayyun berasal dari kata tabayyana, yatabayyanu, tabayyunan yang berarti mencari kejelasan.

Imam ath-Thabari memaknainya: “Endapkanlah dulu sampai kalian mengetahui kebenarannya, jangan terburu-buru menerimanya". Syaikh al-Jazâ`iri mengatakan, artinya, telitilah kembali sebelum kalian berkata, berbuat atau memvonis.

Allah berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu. Q.S Al-Hujurat [49] : 6

Laporan Keuangan OJK 2022 Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Meskipun asbab an-nuzul ayat ini menceritakan tentang al-Walid yang datang dengan membawa berita palsu kepada Rasulullah, namun bisa diambil pelajarannya secara umum menggunakan kaidah al-ibrah bi umum al-lafdzi la bi khusus al-sabab.

Artinya dapat diambil pelajaran bukan karena khususnya sebab (asbab an-nuzul ayat) tapi karena umumnya lafadz. Dengan demikian, jelas Allah memerintahkan cross check pada setiap peristiwa, informasi, dan berita yang ada.

Pemprov Jateng Raih Opini WTP dari BPK RI 12 Kali Berturut-turut

Dewasa ini, banyak sekali berita-berita fitnah yang tidak sesuai dengan kebenaran dipublikasikan oleh media-media nasional. Media sering kali kehilangan independensinya ketika sudah bersentuhan dengan uang dan kekuasaan.

Juga banyak media yang tidak profesional dengan tidak melakukan proses tabayyun terhadap sebuah berita. Sikap tidak bertanggung jawab terhadap sebuah berita yang dipublikasikan juga banyak kita temukan.

Sebut Jennie BLACKPINK Malas, Fisik Kiky Saputri Malah Kena Bully Netizen

Padahal bisa jadi dampak dari berita yang dipublikasan cukup siginifikan terhadap kehidupan masyarakat. Media perlu bertanggung jawab apabila berita yang tidak benar karena kelalaian atau hal lainnya dipublikasikan sehingga meresahkan masyarakat.

Konsep tabayyun dalam tradisi keilmuan Islam telah menghasilkan kontribusi besar pada kajian jurnalistik dalam menciptakan inovasi-inovasi yang monumental. Hal ini menunjukan bahwa tabayyun sangat penting bagi umat Islam dalam upaya heuristika dalam berbagai aspek kehidupan. Tabayyun bisa dikatakan berhasil apabila mampu mengungkapkan fakta yang bisa dijamin akurasinya dan analisis yang jernih.

Kejernihan berfikir dalam menghadapi suatu fakta akan membangun kearifan dalam bertindak, termasuk kearifan dalam menyampaikan suatu berita. Kebenaran-kebenaran informasi yang dihasilkan melalui proses yang objektif, diharapkan juga akan membangun sikap menghargai orang lain, yang sama-sama menjunjung tinggi obyektivitas.

Pentingnya bagi wartawan melakukan tabayyun antara lain sebagai upaya menghidari kemungkinan terjadinya fitnah yang dapat menyebabkan pencemaran nama baik yang merupakan tindakan pidana. (Alwi Husein Al Habib, Ketua Umum HMI Korkom Walisongo Semarang, Mahasiswa Ilmu al-Qur’an Tafsir UIN Walisongo Semarang, Presiden Monash Institute Semarang)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.