Dompet Digital dan Kemudahan Berutang, Apa Dampaknya?

Ilustrasi Fintect
Sumber :
  • vstory

VIVA.co.id – Setelah hampir satu minggu puasa kenikmatan cita rasa kopi di salah satu kedai kopi yang berada di utara kota Jogja, akhirnya malam itu saya kembali merasakan dan menikmati kopi yang sudah lama saya rindukan. Selain untuk sekadar menikmati kopi di kedai kopi tersebut, saya juga mencoba melakukan beberapa hal dengan harapan kafein pada kopi bisa menjadi stimulan untuk memberi inspirasi dalam berkreasi. 

Sejak awal duduk di bangku Sekolah Menegah Atas hingga saat ini menjadi mahasiswa, saya sudah terbiasa menghabiskan waktu beberapa jam dalam seminggu untuk sekadar menikmati kopi. Pola ini terus berulang, namun ada satu hal yang berbeda. Saat ini saya akan lebih tertarik menikmati kopi di kedai kopi yang menerima transaksi menggunakan aplikasi dompet digital, apalagi jika ada cashback (uang kembali)  

Menemukan kedai kopi yang menerima transaksi pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital di Jogja sangatlah mudah. Sehingga mengapa saya merasakan hal yang sangat berbeda ketika mudik ke Aceh bulan kemarin.

Saat berada di Jogja, mayoritas kedai kopi yang saya singgahi menerima pembayaran transaksi menggunakan aplikasi dompet digital. Jauh berbeda saat saya di Aceh yang mayoritas belum menerima transaksi pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital. Harapannya, tahun depan saat saya kembali mudik ke Aceh, sudah banyak kedai kopi yang menerima transaksi pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital. 

Awal tahun 2017 adalah titik mula saya menjadi pengguna aplikasi dompet digital. Ketika itu saya hanya sekadar mencoba tanpa ada niatan sedikitpun untuk menjadi pengguna setia. Karena memang aplikasi dompet digital pada awalnya belum se-powerful seperti sekarang ini.

Ketika itu belum banyak merchant yang menerima transaksi menggunakan aplikasi dompet digital. Selain terkait jumlah merchant yang belum banyak, saat itu juga untuk melakukan top-up ke aplikasi dompet digital rata-rata mengenakan biaya kepada pengguna sebesar Rp6.500. 

Tentu sangat jauh berbeda dengan saat ini. Di mana ada begitu banyak merchant yang telah menerima transaksi dengan aplikasi dompet digital. Apalagi di kota-kota besar, hampir mayoritas tempat menerima transaksi menggunakan aplikasi dompet digital. Dari merchant besar sampai UMKM kini pembayaran bisa dilakukan menggunakan aplikasi dompet digital. 

Bahkan yang lebih luar biasa lagi adalah, saat ini beberapa aplikasi dompet digital telah memfasilitasi pengguna untuk bisa berutang kepada mereka secara mudah atau istilahnya adalah PayLater.

Selain Lewat PayPal, Bisa Pakai Cara Ini Kirim Uang ke Luar Negeri

Konsep inti PayLater dari setiap aplikasi dompet digital bisa dikatakan sama, di mana pengguna diberikan kesempatan untuk bertransaksi secara gratis dengan limit tertentu dan bisa dibayarkan di akhir bulan. Sesuai dengan jika kita artikan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia. Pay artinya bayar dan later artinya nanti atau bayar nanti.

Istilah PayLater di Indonesia pertama kali dipopulerkan oleh Traveloka. Ketika itu sekitar akhir tahun 2017 mereka mengenalkan metode pembayaran terbaru mereka yaitu Traveloka PayLater dengan mengusung tagline, Cicilan Tanpa Kartu Kredit. Apabila kita merujuk pada informasi di website resmi Traveloka disebutkan bahwa PayLater adalah fasilitas pembayaran terbaru dari TravelokaPay dengan biaya cicilan online atau kredit online tanpa kartu kredit dengan bunga yang rendah.

Cara Top Up OVO Melalui Bank, Gampang Banget!

Traveloka PayLater diluncurkan pada akhir tahun 2017, bisa dikatakan sebagai salah satu startup yang memberikan layanan PayLater kepada penggunannya. Konsepnya seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pengguna bisa memesan tiket pesawat dan hotel di platform Traveloka tanpa harus membayar langsung. Namun bisa dibayarkan di akhir bulan atau dengan mencicil hingga maksimal dua belas bulan.

Sekadar bekerjasama ataupun langsung mengakuisisi perusahaan yang telah mengantongi izin dari stakeholder terkait memang kerap kali dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang akan bermain di dunia Financial Technology (Fintech). Hal ini dikarenakan memang untuk menjadi penyelenggara bisnis fintech harus memiliki izin pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia (BI) ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mark Zuckerberg Imbau Pengguna Tarik Saldo di Dompet Digital Novi

Gojek pernah melakukan hal serupa sejak mengawali perluasan lini bisnis dari yang hanya sekadar ride sharing hingga menjadi on-demand payment. Pada akhir tahun 2016 yang lalu, Gojek mengakuisisi PT. MV Commerce Indonesia yang telah memiliki lisensi e-money dari Bank Indonesia untuk bisa mengembangkan layanan pembayaran digital yaitu GoPay. 

Selain mengakuisisi PT.MV Commerce yang memiliki produk yang bernama PonselPay, berselang satu tahun setelah memperkenalkan GoPay ke khalayak umum dengan target utama pengguna mereka, GoJek kembali mengakuisisi tiga perusahaan fintech yaitu Kartuku, Midtrans, dan Mapan untuk memperkuat ekspansi GoPay di dunia fintech

Pada tahun 2019 terbukti bahwa GoPay menjadi salah satu pemain besar di bisnis fintech Indonesia. Menurut signature report yang dilakukan oleh Dailysosial yang berbertajuk Fintech Report 2018 disebutkan bahwa fintech terpopuler untuk kategori e-money adalah GoPay dengan pemilih mencapai 79 persen dari total responden. 

Sepertinya GoPay tidak mudah puas dengan pencapaian yang telah didapatkan, sehingga membuat mereka terus dan tidak berhenti berinovasi. GoPay terus menambah berbagai fitur yang tentu akan memudahkan dan memanjakan pengguna. Salah satunya adalah dengan fitur GoPay PayLater. 

Fitur PayLater yang ditawarkan oleh GoPay hanya bisa digunakan oleh pengguna yang telah ditinjau lebih jauh oleh pihak GoPay tentu dengan indikator tertentu yang sesuai dengan uji kelayakan dari mereka. Jadi hanya pengguna yang terpilih yang dapat menikmati metode pembayaran menggunakan GoPay PayLater. 

GoPay PayLater memungkinkan pengguna aplikasi Gojek bisa membayar seluruh transaksi GoPay di merchant, GoFood, GoRide, GoTix, GoPulsa, GoSend, GoBills dan layanan Gojek lainnya di akhir bulan dengan limit Rp500.000. Konsepnya sama dengan kartu kredit, pengguna nantinya akan ditagih sesuai waktu yang ditetapkan disertai dengan biaya administrasi yaitu sebesar Rp12.500. 

Dalam upaya mengembangkan GoPay PayLater, Gojek disebutkan telah menjalin kerja sama strategis dengan tiga startup fintech lending Indonesia, yaitu Findaya, Dana Cita, dan Aktivaku sejak Agustus 2018 yang lalu. Lebih spesifik, jika merujuk pada laman GoPay PayLater di More GoPay Feature aplikasi Gojek disebutkan bahwa PayLater Gopay powered by Findaya.  

Sedangkan di website resmi Findaya.com pada bagian footer disebutkan bahwa PT. Mapan Global Reksa (Findaya) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan Surat Tanda Bukti Terdaftar dari OJK Nomor S-7/NB.11/2018 tanggal 8 Januari 2018. Sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Dari informasi di atas bisa diambil kesimpulan bahwa, Gojek selaku pengembang GoPay bekerjasama dengan PT. Mapan Global Reksa (Findaya) untuk bisa mendapatkan izin dari OJK untuk mengembangkan layanan GoPay PayLater. 

Fitur PayLater pada GoPay juga sudah disosialisasikan secara masif bagi pengguna setia GoPay. Baik dengan cara mengirimkan notifikasi secara langsung kepada pengguna di aplikasi Gojek ataupun dengan pemasangan papan informasi secara langsung di merchant.

Selain itu, pengenalan fitur PayLater pada GoPay juga telah dilakukan pada saat GoPay Payday akhir Juni 2019 yang lalu. Saat itu beberapa merchant telah memasang poster promo cashback dengan melakukan transaksi menggunakan GoPay PayLater. 

GoPay bukanlah satu-satunya dompet digital yang telah memberikan kemudahan pengguna untuk berutang atau PayLater. OVO perusahaan milik Lippo Group juga memberikan layanan serupa. Yaitu membayar transaksi yang dilakukan saat ini di akhir bulan. Bahkan OVO PayLater bisa digunakan untuk bertransaksi di Tokopedia. 

Dalam menunjang fitur PayLater, OVO bekerjasama dengan Taralite. Artinya tagihan pengguna OVO yang menggunakan metode pembayaran OVO PayLater akan ditalangi oleh Taralite untuk dibayarkan oleh pengguna pada setiap awal bulan.  

Pada footer website resmi Teralite.com juga disebutkan bahwa PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite) telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 21 Juli 2017 sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dengan Surat Tanda Bukti Terdaftar dari OJK Nomor S-622/NB.11/2017.

Sehingga pelaksanaan kegiatan usaha Taralite telah diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini juga jelas menggambarkan bahwa OVO bekerjasama dengan PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite) untuk bisa menjadi penyelenggara layanan PayLater. 

Sama halnya dengan GoPay, OVO juga telah mensosialisasikan fitur OVO PayLater dengan membuat papan informasi promosi yang terpasang di beberapa merchant yang menerima transaksi mengguankan OVO. Di mana pengguna OVO bisa mendapatkan cashback berupa OVO Point dengan melakukan transaksi mengguankan OVO Cash ataupun OVO PayLater di 200.000 merchant yang bekerjasama dengan mereka. 

GoPay dan OVO sebagai dua pemain besar financial technology di Indonesia bidang payment, tentunya melihat masa depan yang cerah pada bisnis PayLater. Sehingga saat ini mereka benar-benar menonjolkan fitur PayLater untuk digunakan oleh penggunanya.  

Sebenarnya selain perusahaan yang sudah disebutkan tadi, ada banyak perusahaan lain yang juga menawarkan kemudahan berutang bagi pengguna seperti kredivio, akulaku, uang teman dan lain sebagainya. Hanya saja perusahaan-perusahaan tersebut masih menverifikasi pengguna secara manual dengan aplikasi yang diajukan oleh pengguna.

Berbeda dengan OVO dan GoPay yang tanpa perlu melakukan pengajuan aplikasi kredit, secara otomatis pengguna yang layak untuk menggunakan fitur PayLater yang ditawarkan oleh dompet digital ditentukan dari riwayat transaksi.  

Jika dilihat secara sederhana, PayLater bisa membuat perusahaan rugi. Dalam artian jika ada banyak pengguna yang tidak melakukan pembayaran di akhir bulan, secara langsung akan menyebabkan perusahaan penyedia PayLater rugi. Namun nyatanya tidak sesederhana itu.

Tentu perusahaan-perusahaan yang memberikan layanan PayLater bagi penggunanya sudah memiliki data yang jelas terhadap masing-masing pengguna. Sehingga bisa mengkategorikan pengguna yang berhak menerima fitur PayLater dan pengguna yang tidak berhak menerima. Ini didasari oleh indikator yang jelas sehingga risiko bisnis ini akan rugi sangat kecil. 

Bagi pengguna, kemudahan transaksi yang ditawarkan oleh dompet digital untuk berutang harus disikapi secara profesional. Jangan sampai malah PayLater menjadi boomerang di setiap bulan. Perkirakan jumlah transaksi yang kira-kira masih sesuai dan mampu dibayarkan di akhir bulan. Jangan sampai menggunakan kemudahan yang diberikan oleh fitur PayLater malah menjadi kekhawatiran di setiap akhir bulan. 

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah kemudahan berutang yang diberikan oleh layanan PayLater di dompet digital yang kita miliki akan menjadi ajang edukasi kepada pengguna untuk berutang? Sedangkan kita dulunya diajarkan untuk menghindari utang karena tentu bisa menjadi boomerang apabila kita kebablasan.

Namun semua kembali kepada keputusan masing-masing pengguna. Saya pribadi akan terus berupaya untuk menjauhi PayLater agar tidak menjadi beban di akhir bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.